fbpx

Jasa Pendirian CV di Warudoyong – Sukabumi

Jasa  Pendirian CV  di  Warudoyong  - Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Jasa Pendirian CV di Warudoyong – Sukabumi & semua wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian CV di Warudoyong – Sukabumi

Jasa  Pendirian CV  di  Warudoyong  - Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Warudoyong  - Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Judul : Jasa Pendirian CV di Warudoyong – Sukabumi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan