fbpx

Jasa Pendirian CV di Kanangasari Kabupaten Bandung Barat

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pendirian CV di Kanangasari Kabupaten Bandung Barat dan Semua area  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pendirian CV di Kanangasari Kabupaten Bandung Barat Yang kami layani : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pendirian CV di Kanangasari Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-01-23 20:27:15.

×
Permohonan