fbpx

Jasa Pendirian CV di Cipayung Jaya Depok

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pendirian CV di Cipayung Jaya Depok dan Seluruh area  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pendirian CV di Cipayung Jaya Depok Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PEMBUATAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang sama seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV  berkewajiban penuh terhadap segala kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pendirian CV di Cipayung Jaya Depok Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-04-12 20:40:44.

×
Permohonan