Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Setiamanah Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik