Jasa Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik