Jasa Legalitas Banjar – Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureum Kota Banjar & semua wilayah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureum Kota Banjar
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.
Baca juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibeureum Kota Banjar
Ketentuan Pembuatan CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer