Jasa Pembuatan NPWP Firma Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan