fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Citeureup – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Citeureup – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan usaha koperasi ialah membantu kepentingan ekonomi anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga selain anggota badan usaha koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Citeureup  -  Kota Cimahi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & di tempat yang sama juga bisa diadakan penyuluhan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Citeureup – Kota Cimahi silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan