fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Cimahi Utara – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Cimahi Utara – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner & pengguna), didirikan, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah memenuhi kepentingan ekonomi pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan masyarakat selain anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi  di Cimahi Utara  -  Kota Cimahi

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Jasa Pembuatan Koperasi di Cimahi Utara – Kota Cimahi silahkan menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan