JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pembuatan CV Lebakgede Bandung dan Semua Wilayah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pembuatan CV Lebakgede Bandung Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV CV
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, ialah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV berkewajiban penuh atas segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV Lebakgede Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-01-04 18:17:16.