fbpx

Jasa Pembuatan CV di Manggahang Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Pembuatan CV di Manggahang Kabupaten Bandung dan Semua area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mendirikan perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pembuatan CV di Manggahang Kabupaten Bandung Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri paling sedikit dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP CV
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, akan tetapi mempunyai hak yang setara seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV di Manggahang Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-11-06 16:16:47.

×
Permohonan