fbpx

Jasa Legalitas CV di Laksanamekar Kabupaten Bandung Barat

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Legalitas CV di Laksanamekar Kabupaten Bandung Barat dan Semua area  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Jasa Legalitas CV di Laksanamekar Kabupaten Bandung Barat Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal 2 orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi mempunyai hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  berkewajiban penuh atas semua akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Legalitas CV di Laksanamekar Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-01-19 22:02:39.

×
Permohonan