JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Tanjungwangi- Kab. Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan Yayasan di Tanjungwangi- Kab. Bandung