JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian Yayasan di Padalarang- Kab.Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pendirian Yayasan di Padalarang- Kab.Bandung Barat