Kami Menyediakan , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Purwakarta dan Seluruh Jawab Barat
PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang didirikan di wilayah hukum Indonesia yang penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.
Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi kesempatan seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia
Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Purwakarta
Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing
- Pembuat Min. Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
- WNA Pasport
- Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
- KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk PMA)
Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing
- MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal tersebut bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
- BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya. - KOMPOSISI INVESTASI
Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bisnis yang digarap contohnya :- Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
- Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- KITAS/KITAP
Untuk WNA yang nanti ingin mengelola di PT PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP - POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :- Pemberi kerja tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
- Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami