Cara Buat NPWP Perseroan Komanditer di Bangkalan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP . - Menjadi syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses layanan umum lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan