fbpx

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Pasirlayung- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Pasirlayung- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Pasirlayung- Kota Bandung

 

×
Permohonan