fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi

Organisasi Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban asal muasal Harta Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi

×
Permohonan