Kami Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padalarang – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.
Perseroan Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia yang kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.
Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan luas kepada PMA untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus mendorong perkembangan ekonomi Dalam negri
Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padalarang – Kabupaten Bandung Barat
Aturan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing
- Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
- Warga Negara Asing Pasport
- Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Minimal 10 Milyar
- Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)
Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Waktu Mendirikan PT. PMA
- MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan UU. Investasi tersebut bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak - BIDANG KERJA (KODE KBLI)
Pastikan bidang bisnis yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll. - PEMBAGIAN INVESTASI
Komposisi investasi juga harus diatur antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :- Restoran : Diizinkan 100% PMA
- Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
- Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
- Dan Lain Sebagainya
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP - KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :- Perseroan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Lalu meninjau Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami