Kami Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalongwetan – Padasuka & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & resmi.
PT PMA ialah PT yang dibangun di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya ada WNA didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan lebar kepada Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, guna memperluas lapangan kerja serta mendorong kenaikan ekonomi Dalam negri
Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalongwetan – Padasuka
Aturan Mendirikan Perusahaan PMA
- Pembuat minimal Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Investasi Min. sepuluh Milyar
- Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)
Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing
- INVESTASI MIN. 10 MILYAR
Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan aturan UU.Modal tersebut akan lebih besar jika bidang usaha yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak - BIDANG KERJA (KODE KBLI)
Diharuskan bidang Garapan yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb. - PEMBAGIAN INVESTASI
Komposisi investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :- Restoran : Diizinkan 100% PMA
- Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
- Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
- Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
- Dsb
- KITAS/KITAP
Untuk WNA jika nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus KITAS/KITAP - JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan karier yang dilarang contohnya :- Perusahaan dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalongwetan – Padasuka Silahkan Kontak Kami