fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT Perorangan

Pendirian pt perseorangan Biro Jasa Pengurusan PT Perorangan – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan