Biro Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis