fbpx

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cipadung Kidul- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cipadung Kidul- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cipadung Kidul- Bandung

 

×
Permohonan