fbpx

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cibuntu- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cibuntu- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pendirian Yayasan di Cibuntu- Bandung

 

×
Permohonan