Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Warungmuncang Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik