fbpx

Biro Jasa Pendirian Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pendirian Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang sering dipakai antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Paguyuban di  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Ormas bisa berkembang lebih cepat
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TATA CARA PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Paguyuban di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan