fbpx

Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Sukapura- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Sukapura- Kabupaten Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Sukapura- Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan