fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimahi Selatan – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimahi Selatan – Cimahi , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Dana Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Cimahi Selatan – Cimahi

 

×
Permohonan