JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan (PT|Perseroan Terbatas) di Cangkuang – Kabupaten Bandung , PT ialah badan usaha yang merupakan kumpulan pemilik saham, dibangun berlandasan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Kelebihan PT
- Memiliki kewajiban yang terbatas. Kerugian pemilik modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak terhadap kerugian hutang
- Bisa ganti-ganti pemegang saham, digantikan kepada pemilik modal lain atau diwariskan.
- Sederhana dalam pemindahan kepemilikan
- Kemudahan dalam akses terhadap modal, dengan melepas saham baru kepada pemilik modal atau meminjam uang kepada bank.
- Tampak lebih dipercaya
- Harta pemilik modal terpisah dengan harta PT
Paket Biro Jasa Pembuatan (PT|Perseroan Terbatas) di Cangkuang – Kabupaten Bandung :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pembuatan Perseroan Terbatas
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :
- Copy KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemilik modal, paling tidak 2 orang. (Suami istri jika tidak ada perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Copy KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (seandainya ada)
Syarat Formal Pendirian PT:
- Pendiri setidaknya 2 orang atau lebih
- Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
- Nama Perseroan
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Struktur Permodalan.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar - Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing
- Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
- Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Ijin khusus – bergantung bidang usaha (optional)
Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin membuat Perseroan Terbatas diantaranya :
- Nama Perseroan
- Memberikan 3 Pilihan Nama
- Minimal terdiri dari 3 Kata
- Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia
Contoh
1. PT Mandiri Insan (salah – minimal 3 kata)
2. PT Binadika Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Insan Teknologi (benar)
- Nama Pendiri/Pemegang Saham
Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
- Suami istri dianggap 1 (satu) orang
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
- Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
- Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
Contoh:
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
- Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
- Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimal modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ
- Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
- Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
- Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
- bisa menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi Kami Di :