Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Sukamiskin Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik