fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Sekejati Bandung

Pendirian perseroan perseoranganBiro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Sekejati Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan