fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamantri Sumedang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamantri  Sumedang Kami  –  Menyediakan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamantri Sumedang & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamantri Sumedang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamantri  Sumedang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukamantri  Sumedang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

TOPIK : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukamantri Sumedang

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan