CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Leuwigajah – Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target pokok badan usaha koperasi adalah menunjang hajat ekonomi anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan profit maka diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan penduduk diluar anggota koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada waktu yang bersamaan dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Biro Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Leuwigajah – Cimahi dapat menghubungi jasa legalitas bandung