fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Balokang Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Balokang  Banjar CV. Mitra Usaha Indonesia –  Biro Jasa Pembuatan CV di Balokang Banjar dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Balokang Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Balokang  Banjar

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Balokang  Banjar

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Baca juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Balokang Banjar

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan