Biaya Pendirian PT Perseorangan di Cimahi Utara Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik