Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan di Cibeber Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik