fbpx

Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan di Cibeber Cimahi

Pendirian PT peroranganBiaya Pembuatan Perseroan Perorangan di Cibeber Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan