Biaya Buat NPWP Perseorangan di Majalengka – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan NPWP . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima bayaran dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses layanan publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan