Bagaimana Pendirian PT Perseorangan – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik